PMB ini berisi pedoman pelaksanaan tugas bagi kepala daerah dalam kaitannya dengan pemeliharaan kerukunan umat beragam, pemberdayaan forum kerukunan umar beragama, dan pendidikan rumah ibadah.
Harusnya pemerintah pusat harus tegas dalam menyelesaikan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon. Kota Cilegon itu kan plural dan penduduknya beragam, termasuk berbeda agama.
Aturan Pendirian Rumah Ibadah, HNW Desak Menag Konsultasi Dengan Ormas Keagamaan